BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, "SECANGKIR KOPI"

Mafia Hukum Makan Korban Dilaporkan ke Polresta Padang

Padang |  Ternyata isu miring tentang banyaknya mafia hukum yang bermain culas dalam tatanan hukum bukan isapan jempol semata,hal ini dialami oleh seorang laki-laki kita sebut saja namanya Anto.

Berdasarkan informasi serta kronologis yang disampaikan oleh Anto kepada awak media disebuah warung kopi di kota Padang.kita sebut saja pelaku yang merupakan seorang pengacara dengan inisial MZ.awalnya adalah salah seorang teman saya yang berprofesi sebagai seorang advokad/pengacara yang cukup kondang di kota Padang.berdasarkan profesinya tersebut saya berdiskusi dengan MZ dalam sebuah persoalan tentang pengurusan penetapan ahli waris pada sebuah objek tanah SHM yang berlokasi di Solok selatan.rencananya penetapan ahli waris tersebut mau di lakukan di pengadilan negeri padang.namun karena saya kurang faham tentang tata caranya serta aturan mainya,maka saya meminta tolong pada MZ yang berstatus sebagai seorang pengacara.

MZ lantas meminta kepada saya untuk memberikan serta memperlihatkan dokumen ke pemilikan SHM tersebut.

Setelah mempelajari berkas itu maka MZ selaku pengacara menyanggupi untuk melakukan pengurusan penetapan ahli waris tersebut di pengadilan negeri padang.namun harus dibikin dulu surat kuasa dia sebagai pengacara dan saya sebagai klienya.barulah setelah itu selaku pengacara MZ memasukan dan mendaftarkan persoalan penetapan ahli waris tersebut di pengadilan negeri Padang.setelah sekian lama di daftarkan di pengadilan negeri Padang oleh MZ ternyata persoalan tersebut sepertinya jalan di tempat dan tidak ada perkembangannya.

namun Pada tanggal 21 Januari 2024 pelaku MZ  mendatangi saya dan mengatakan bahwasanya ada salah seorang hakim di pengadilan negeri Padang yang bersedia mengkaji penetapan ahli waris tersebut,namun dengan imbalan serta meminta uang sebesar lima puluh juta rupiah ( Rp 50.000,000 ). saya sebagai klien dari MZ  hanya sanggup menyediakan dana sebesar empat puluh enam juta lima ratus ( Rp 46.500.000 ) dengan cara di transfer sebanyak lima kali  ke rekening bank MZ .namun setelah MZ menerima uang tersebut urusan tentang penetapan ahli waris di pengadilan negeri seperti yg di janjikan pelaku tidak kunjung ada kejelasanya.kuat dugaan bahwa pelaku tidak pernah melakukan negosiasi dengan pihak pengadilan seperti yang dijanjikan pelaku kepada korban,agar persoalan tersebut bisa tuntas lewat "jalan tol".

Karena waktu terus berlalu kemudian korban coba menghubungi pelaku MZ lewat selulernya,namun pelaku tetap bersikukuh bahwasanya dia juga lagi menunggu hasil penetapan ahli waris tersebut.korban selalu di suruh bersabar.

Setelah sekian lama di iming-imingi oleh pelaku maka korban mulai habis kesabaran.dan memberikan ultimatum kepada pelaku MZ agar segera mengembalikan uangnya dan mencabut surat kuasa pengacara yang telah di sepakati.hal tersebut juga tidak di indahkan oleh pelaku,maka akhirnya korban melaporkan dan pengaduan dugaan penipuan tersebut ke Polresta padang.dengan harapan agar pihak kepolisian dapat memberikan keadilan kepada korban,serta pelaku MZ di proses sesuai perundangan yang berlaku.ujar Anto mengakhiri ceritanya kepada awak media.

Tim

Posting Komentar

0 Komentar