BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, "SECANGKIR KOPI"

Satgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti Serahkan Barang Hasil Pengumpulan Tangkapan Kepada Bea Cukai Nanga Badau

KAPUAS HULU | Satuan Tugas Perbatasan Indonesia-Malaysia dari Yonarmed 10/ Bradjamusti telah menyerahkan langsung barang hasil pengumpulan sitaan penyeludupan rokok Ilegal tanpa Bea cukai sebanyak 33 slop dan Minuman Keras illegal 162 botol ke Bea cukai Nanga Badau.

Dansatgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti Mayor Arm Ady Kurniawan , M.Han.,menyatakan, penyerahan hasi pengumpulan tangkapan yang telah diserahkan ke Bea Cukai Nanga Badau, adalah barang bukti hasil operasi Pos - pos Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti.

"Barang bukti yang diserahkan sebanyak 33 slop rokok tanpa cukai terdiri dari beberapa merk rokok, dan miras illegal berjumlah 162 botol ," ujarnya, Selasa 19 September 2023

Dijelaskan juga bahwa, kegiatan serah terima hasil operasi berjalan dengan aman dan lancar, setelah pelaksanaan penandatanganan dokumen administrasi penyerahan barang bukti, rokok dan miras ilegal hasil pengumpulan sitaan penyelundupan tersebut langsung diamankan oleh pihak Kantor Bea cukai Badau. 

Lebih lanjut Dansatgas menyampaikan bahwa penyerahan barang hasil pengumpulan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti

 "Terpenting lagi adalah, sebagai wujud sinergitas semua pihak terkait di wilayah perbatasan, yang terus berupaya mencegah terjadi kegiatan penyelundupan di wilayah perbatasan yang dapat merugikan negara," ungkapnya.

Sementara itu Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea cukai Badau, Bapak Rudy Hartono,  menambahkan bahwa, kalau pihaknya mengapresiasi kepada Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti, telah berhasil menggagalkan penyeludupan ke wilayah Indonesia.

“Kami menerima barang pengumpulan sitaan ini yang merupakan hasil dari pelaksanaan operasi Satgas Yonarmed 10/ Bradjamusti yang akan diproses lebih lanjut oleh pihak Bea cukai. Sesuai 178/PMK.04/2019 kami akan melakukan pengadministrasian barang tersebut menjadi barang yang dikuasai negara atau tidak,"

Posting Komentar

0 Komentar