Pasaman Barat | Pada pelaksanaan Ops Ketupat Singgalang 2023, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di masjid Raya Jorong Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Jumat (28/04/2023).
Kegiatan diikuti oleh para Pju Polres Pasaman Barat, Kapolsek Ranah Batahan AKP Muswar Hamidi, S.E., M.H, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Melalui program Jumat Curhat yang digagas oleh Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, saran dan masukan secara langsung dan mudah kepada pihak Kepolisian dalam hal ini jajaran Polres Pasaman Barat.
“Kegiatan Jumat Curhat ini dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), dapat menyerap aspirasi, permasalahan yang ada di masyarakat tentang berbagai hal baik sosial, keamanan, dan keluhan terkait pelayanan Polri, jelas Kapolres.
Selain menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat, kegiatan Jumat Curhat ini juga untuk menjalin silaturahmi sesama, menyambung ukuwah islamiah sesama umat demi terjalin kebersamaan dalam hal menjaga situasi yang kondusif di tengah-tengah masyarakat.
“Polres Pasaman Barat saat ini tengah melaksanakan Ops Ketupat Singgalang 2023, jadi pada kesempatan ini ditengah bapak-bapak sekalian, kami ingin mengetahui masukan apa saja kepada kami terkait pelaksanaan Ops Ketupat ini, barangkali ada hal hal yang kami harus evaluasi terkait tugas kami dalam hal memberikan pelayanan dan pengamanan dalam kegiatan ini,” tutur Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres menjawab yang menjadi pertanyaan masyarakat, menjelaskan dan memberikan pemahaman apa yang belum dimengerti masyarakat utamanya terkait Kepolisian.
“Ya, kita dengarkan keluhan – keluhan serta masukan dari masyarakat untuk kemajuan Institusi Polri dan terjaganya situasi Kamtibmas yang diharapkan masyarakat. Sekaligus untuk meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat, sehingga bisa benar-benar menjadi pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat,” paparnya.
Salah satu jemaah Masjid Raya Jorong Silaping menyampaikan kepada Kapolres Pasaman Barat terkait pelaku pencurian buah sawit yang nominal kerugiannya dibawah Rp.2.500.000,- apakah bisa diproses atau tidak.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres mengatakan pencurian dengan batas minimal kerugian di bawah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah), sesuai dengan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) dapat diproses namun merupakan tindak pidana ringan, apabila Tipiring (Tindak Pidana Ringan) tersebut telah dilaksanakan dan perbuatan tersebut masih diulangi kembali, sesuai dengan MoU Polda Sumbar dengan LKAAM Sumatera Barat, prosesnya dapat dilanjutkan ke proses ranah tindak pidana.
Kemudian salah satu tokoh masyarakat menyampaikan keluhannya kepada Kapolres tentang untuk menertibkan generasi muda yang pulang subuh dan penertiban pesta malam seperti Orgen Tunggal yang berlangsung sampai pagi subuh.
Menjawab keluhan tersebut, Kapolres Pasaman Barat mengatakan, akan menyarankan kepada Wali Nagari untuk menerbitkan PERNA (Peraturan Nagari) tentang aturan agar menjadikan masyarakat tertib dan meminta kepada tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat khususnya di Jorong Silaping agar senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait hiburan malam yang berlangsung sampai subuh yang dikhawatirkan dapat menganggu situasi kamtibmas.
Diakhir kegiatan yang berakhir pada pukul 13.57 Wib, Kapolres Pasaman Barat memberikan bantuan kepada pengurus Masjid Raya Jorong Silaping.
(HumasResPasbar)
0 Komentar