BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, "SECANGKIR KOPI"

Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto Tegaskan Komitmen Zero Tolerance terhadap Narkotika

PASAMAN BARAT | Komitmen tegas Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat. Sebanyak empat orang laki-laki berinisial SY (54), DH (48), AF (27), dan HD (34) diamankan dalam penggerebekan di sebuah pondok di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Selasa (26 Mei 2026).

Langkah cepat yang dilakukan jajaran Satresnarkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto yang terus menekankan pentingnya merespons setiap informasi masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Informasi awal berasal dari laporan warga yang merasa resah dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara tertutup dan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada sebuah pondok yang diduga sering dijadikan tempat berkumpul oleh para pengguna narkotika. Setelah memastikan target dan situasi lapangan, petugas bergerak melakukan penggerebekan.

Dalam operasi yang berlangsung cepat dan terukur itu, tiga orang berinisial DH, AF, dan HD berhasil diamankan di dalam pondok. Petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong yang diduga baru saja digunakan.

Tidak lama berselang, seorang pria berinisial SY datang menuju pondok tersebut. Petugas yang telah berada di lokasi langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman awal diketahui bahwa pondok yang dijadikan lokasi pesta narkoba tersebut merupakan milik SY. Temuan itu menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengembangan kasus.

Penggeledahan yang dilakukan dan disaksikan warga setempat menghasilkan penemuan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Selain paket sabu, petugas juga mengamankan tiga buah mancis, tiga sendok sabu dari pipet plastik, empat buah pipet plastik, tiga buah jarum, dan satu set alat hisap sabu yang masih terdapat sisa kristal diduga sabu pada kaca pireknya.

Tidak hanya itu, tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Iptu Andhika menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Pasaman Barat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika hingga ke tingkat akar rumput.

Dari hasil pemeriksaan dan tes urine yang dilakukan, keempat pelaku dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu-sabu dalam tubuh mereka.

Fakta tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku dalam penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang sedang didalami oleh penyidik.

Dalam kasus ini, salah seorang pelaku yang diamankan diketahui merupakan anak mantan pejabat daerah di Kabupaten Pasaman Barat. Namun demikian, hal itu tidak mempengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Menurutnya, seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

"Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan istimewa dan tidak ada yang kebal hukum," tegas AKBP Agung Tribawanto.

Saat ini keempat pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan fakta yang ditemukan di lokasi dan hasil tes urine para pelaku, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 112 ayat (1) mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sementara itu, Pasal 127 ayat (1) huruf a mengatur tentang penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dengan tetap memperhatikan ketentuan rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan proses hukum yang berlaku.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto kembali mengingatkan masyarakat bahwa perang melawan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga Pasaman Barat tetap aman dari ancaman barang haram tersebut.

Catatan Redaksi:

Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto terus menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat melalui pemberantasan narkotika. Penegakan hukum yang profesional dan tidak pandang bulu merupakan wujud nyata kehadiran Polri untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.

TIM RMO

Posting Komentar

0 Komentar